SANKSI PIDANA KENAKALAN ANAK SEBAGAI PELAKU BULLIYING MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANAN ANAK

  • Amrizal Siagian Universitas Pamulang
  • Wiwit Kurniawan Universitas Pamulang
  • Tri Hidayati Universitas Pamulang
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, anak, bullying, peradilan, Peradilan Pidana anak

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku bulliying.  pertanggunjawaban pidana itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak. Dasar hukum pertanggungjawaban pemerintah terhadap kejahatan anak termasuk tindakan bulliying disebutkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu mengatur bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut undang-undang ini, pelaku bulliying  dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun pelakunya kategori anak-anak. Anak-anak yang dimaksud adalah anak yang berhadapan hukum belum mencapai usia 18 tahun dan dipastikan tetap mendapat perlindungan secara hukum dalam proses pemidanaannya. Untuk mencapai perlindungan terhadap hak anak, diperlukan model penghukuman yang berkeadilan dan berkeseimbangan (restorative justice) antara pelaku dan korban. Dalam upaya melaksanakan proses tata cara pengadilannya pun harus transparan, yaitu proses hukum benar dan adil (due pocces) baik pada proses penyelidikan maupun penyidikannya harus terbuka agar tidak dikategorikan melanggar prinsip due process of law. Dan untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak, semua pihak memiliki tanggungjawab, baik pemerintah, masyarakat maupun keluarga. Pemerintah dapat berperan dengan memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat serta tumbuh kembangnya anak-anak dengan menerbitkan model-model inovasi, diantaranya menerbitkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Dan pemerintah pun secara khusus mendirikan lembaga KPAI, yang secara independen turut mengurusi hak anak. Keikut sertaan masyarakat memainkan peran kunci mencarikan solusi dengan melakukan pencegahan secara kolektif dan melakukan kontrol terhadap terpenuhinya perlindungan anak. Disamping itu, penguatan fungsi keluarga, terlebih orang tua dalam memberikan rasa kasih sayang dan rasa aman terhadap anak-anaknya menjadi titik awal untuk menanamkan nilai-nilai positif terhadap karakter diri pribadi anak agar selalu menghargai hak nya dan hak orang lain. Dalam melakukan penelitian ini, dilakukan lebih cenderung menggali bahan yang pada awalnya dari bahan data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan terhadap data primer baik di lapangan maupun di masyarakat. Dan tekniknya pun menggunakan studi kepustakaan (library research), yang merupakan suatu teknik (prosedur) pengumpulan atau penggalian data kepustakaan. Dalam mengurai kandungan norma-norma hukum itu maka disusun secara sistematis dengan mengaitkan satu data dengan data lain yang saling terkait.

References

Abdussalam, R., Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, PTIK, 2012
Ali, Mahrus, Dasa-Dasar Hukum Pidana dalam Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang:
Badan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah, FH. Undip, 1998
Astuti, Ponny Retno, Meredam Bulliying & Cara Efektif Mengatasi Kekerasan Pada Anak, Jakarta. UI Press. 2008
Atmasasmita, Romli (ed), Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1997
-------------------------, Problematika Kenakalan Anak-Anak Remaja, Bandung: Armivo, 1983
Gosita, Arif, , Masalah Perlindungan Anak, Jakarta. Akademika Presindo. 1989
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama,2008
-------------------, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, (Bandung: Rafika Aditama, 2012
Harahap, Yahya, Pembahasan, permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan
Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Harkrisnowo, Harkristuti, Tantangan dan Agenda Hak-Hak Anak, Jakarta, Newslatter
Komisi Hukum Nasional, Edisi Februari 2002
Hadiati, Hermien Koeswadji, Delik Harta Kekayaan Asas-Asas, Kasus dan
Permasalahannya, Surabaya: Sinar Wijaya, 1983
Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012
---------------------. O. S., , Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga, 2012
Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa, 2006
Indrayana, Denny, Negara Antatra Ada dan Tiada : Reformasi Hukum ketatanegaraan,
Joni, M dan Zulchaiana Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Prespektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1988
Kitab Undang-Undang Peradilan Anak. Jakarta, Refika Aditama. 2008
Koesnan, R.A., Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung: Sumur, 2005
Kowalski, R.M, Limber, S.E., & Agatston P.W. Cyberbulliying: Bulliying in the Digital Age (2nd es). (Malden, MA: Wiley-Blackwell. 2012
Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997
Lawrence M.Friedman.,Total Justice. Russel: Sage Foundation. 1994
Lesmana, Gusti Ngurah Aditya,. Analisis Pengaruh Media Sosial TwitterTerhadap Pembentukan Brand Attachment. Tesis. Jakarta. Universitas Indonesia., 2012
M. Joni dan Zulchaiana Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlidungan Anak dalam Prespektif
Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
Makarao, Mohammad Taufik, (et.al), Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta, Rineka Cipta, 2013
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan
Restorative Justice , Bandung, Refki Aditama. 2009
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Rieneka Cipta, 2008
Muhammad, Mustofa, , Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku
Menyimpang dan Pelanggaran hokum, Depok. Fisip UI Press, 2007
Muladi, Kapita Selekta hukum Pidana. Semarang. Undip. 1995.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana, Jakarta. Citra Aditya Bakti, 2007
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Ponny Retno Astuti, Meredam Bulliying & Cara Efektif Mengatasi Kekerasan Pada Anak, Jakarta. UI Press, 2008
Poernomo, Bambang., Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978
Prakoso, Abintoro, Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: LaksBang ESSindo, 2016
Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014
Prodjodikoro, Wirjono, Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2002
Prints, Darwan, , Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2003
Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012
Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta:
Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994
Rigby, Ken, Bullying in School and The Mental Health of Children. Australian Journal of Guidance & Counselling. Australia: University of South Australia, 2005
Rigby, Ken, Bullying in schools: and what to do about it. Acer Press: Camberwell Australia, 2007
Robert K. Yin, Studi Kasus: Desain dan Metode. Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2011
Published
2020-09-05
How to Cite
Siagian, A., Kurniawan, W., & Hidayati, T. (2020). SANKSI PIDANA KENAKALAN ANAK SEBAGAI PELAKU BULLIYING MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANAN ANAK. Jurnal Ilmiah Humanika, 3(3), 1-11. Retrieved from http://humanika.penapersada.com/index.php/humanika/article/view/68